MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(PERTEMUAN 13)
CYBER
SABOTAGE AND EXTORTION
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04
Kelompok :
Eko Haryanto (12174173)
Mochammad Zely Eko Feriyanto (12174329)
Roro Hesti (12174490)
Ardino (12174102)
Dwi Yulianto (12172032)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan
kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya
sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah
ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami
memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Bekasi, 29 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1. Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan..................................................................................................3
BAB II LANDASAN
TEORI..........................................................................................4
2.1. Pengertian Cyber
Crime...........................................................................................4
2.2. Karakteristik Cyber Crime.......................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................7
3.1. Pengertian Offense Against
Intellectual Property....................................................7
3.2. Contoh
Kasus Offense Against Intellectual
Property...............................................8
3.3. Penaggulangan
kasus Offense Against
Intellectual Property...................................9
3.4. Dasar
hukum Offense Against
Intellectual Property................................................9
BAB IV PENUTUP.........................................................................................................11
4.1. Kesimpulan.............................................................................................................11
4.1.
Saran.......................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan
sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi
perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya,
electronic based semakin diakui
keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk
penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way
of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global.
Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun
kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi.
Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang
menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi
komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya
dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk
atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari
dunia internasional. Vollodymyr Golubev
menyebutnya sebagai the new form of
anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of
Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development
aspect of human life and so can electronically enabled crime2 . Kejahatan
ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem
komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya.
Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit
online (carding),
merusak
sistem (cracking), dan berbagai macam
lainnya. Pelaku cybercrime ini
memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk
melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa
hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan
kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh
siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai
penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang
ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan
jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu
langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih
cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi
tertinggi terhadap cybercrime. Data
tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan
intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini
juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang
tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan
kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3
Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup
masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung
dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah
wawasan tentang Cyber Sabotage and Extortion.
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
Memberikan
informasi tentang Cyber Sabotage and Extortion kepada kami
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cyber crime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi offline crime, semi
online crime, dan cyber crime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama
antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cyber
crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber
crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian
dan Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber
Crime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase :
- Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya
melalui website, jejaring sosial, atau blog.
- Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas
seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan
seorang kriminal.
- Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari
jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
- Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau
mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga
nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun
2011.
- Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu
menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2 Contoh
Kasus Cyber Sabotage and Extortion
Berikut
beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang
pernah terjadi :
1. Penyebaran
virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm
2. Beberapa
tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love
you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
3. Sementara di
Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber
crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web.
Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah. Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak
oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi
file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa
yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan
jejak.
3.3. Penanggulangan kasus Cyber Sabotage and Extortion
Cybercrime
dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem
melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan
FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c. Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix
adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya
perubahan berkas.
3.4 Dasar Hukum Cyber Sabotage and Extortion
Tindak
pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
- Pasal
22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b)
akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
- Dan juga
dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
- Dilanjutkan
dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian
pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk
pecegahannya dengan cara penegakan
hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat
untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk
kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak
terjadi berulang- berulang.
Komentar
Posting Komentar