MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(PERTEMUAN 14)
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04
Kelompok :
Eko Haryanto (12174173)
Mochammad Zely Eko Feriyanto (12174329)
Roro Hesti (12174490)
Ardino (12174102)
Dwi Yulianto (12172032)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan
kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya
sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah
ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami
memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Bekasi, 29 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1. Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan..................................................................................................3
BAB II LANDASAN
TEORI..........................................................................................4
2.1. Pengertian Cyber
Crime...........................................................................................4
2.2. Karakteristik Cyber Crime.......................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................7
3.1. Pengertian Offense Against
Intellectual Property....................................................7
3.2. Contoh
Kasus Offense Against Intellectual
Property...............................................8
3.3. Penaggulangan
kasus Offense Against
Intellectual Property...................................9
3.4. Dasar
hukum Offense Against
Intellectual Property................................................9
BAB IV PENUTUP.........................................................................................................11
4.1. Kesimpulan.............................................................................................................11
4.1.
Saran.......................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan
sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam
menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya,
electronic based semakin diakui
keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk
penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way
of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global.
Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun
kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi.
Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang
menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi
komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah
satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non
penal. Cybercrime merupakan salah
satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian
luas dari dunia internasional. Vollodymyr
Golubev menyebutnya sebagai the new
form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap
dalam makalah Cybercrime yang
disampaikan dalam ITAC (information
Technology Association of Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development
aspect of human life and so can electronically enabled crime2 . Kejahatan
ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem
komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya.
Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit
online (carding),
merusak
sistem (cracking), dan berbagai macam
lainnya. Pelaku cybercrime ini
memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk
melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa
hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan
kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh
siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai
penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang
ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan
jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu
langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih
cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi
tertinggi terhadap cybercrime. Data
tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan
intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini
juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang
tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan
kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3
Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup
masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung
dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah
wawasan tentang Offense
Against Intellectual Property.
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
5. Mengetahui arti pentingnya dari
sebuah hak cipta.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
Memberikan
informasi tentang Offense
Against Intellectual Property kepada kami sendiri pada khususnya
dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cyber crime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi offline crime, semi
online crime, dan cyber crime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama
antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cyber
crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber
crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian
dan Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber
Crime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Offense
Against Intellectual Property
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
3.2 Contoh
Kasus Offense Against
Intellectual Property
1. MovieTube Hadapi
Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan
film didunia situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak
tujug studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner
Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah
situs layanan online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24
Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah
prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang
29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming
film bajakan dan sejumlah acara TV.
Situs MovieTube
menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah
studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian
meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka
juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain
itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang
menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta
untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ,
para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang
hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh
MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New
York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.
2. Apple Menuntut
Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3. Penutupan Hak Akses 22
Situs Musik Ilegal
Kominfo kembali melakukan
penutupan hak asesk 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik,
berdasarkan permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor
HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 adapun 22 situs yang ditutup hak
aksesnya diantaranya : laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com,
iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com,
saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com,
kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com,
musik-corner.info, musicxplore.com. berbagai pelaku industri musik nasional,
diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga
mengepresi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh
kominfo dan kemkumham tersebut.
3.3. Penanggulangan kasus Offense
Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal
ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan
Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
3.4 Dasar Hukum Offense
Against Intellectual Property
1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2) Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap
kesusilaan.
3) Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
4) Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5) Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6) Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
7) Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8) Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain
dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense Against
Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi komputasi
dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet
umum telah muncul.
4.2. Saran
Pemerintah seharusnya me-revisi undang-undang
wakaf yaitu menambahkan aturan yang jelas bagaimana prosedur wakaf HAKI
dilaksanakan. Dan me-revisi dari salah satu peraturan perundang-undangan yang
mengatur jangka waktu tentang HAKI karena aturan yang mengatur mengenai hak
rahasia dagang tidak disebutkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Wan Ulfa Nur Zuhra . 2015.
Pelanggaran Hak Cipta : MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film .
https://kabar24.bisnis.com/read/20150727/16/456672/pelanggaran-hak-cipta-movietube-hadapi-gugatan-7-studio-film
. Diakases tanggal 18 Desember 2019
Kominfo . 2015, Penutupan Hak
Akses 22 Situs Musik Ilegal .
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6444/Siaran-Pers-No-88-PIH-KOMINFO-11-2015-tentang-Penutupan-Hak-Akses-22-Situs-Musik-Ilegal/0/siaran_pers
. Diakses tanggal 18 Desember 2019
Komentar
Posting Komentar