Langsung ke konten utama

Pertemuan 14 OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(PERTEMUAN 14)


 




“OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04

Kelompok :
Eko Haryanto                                           (12174173)
Mochammad Zely Eko Feriyanto          (12174329)
Roro Hesti                                                 (12174490)
Ardino                                                       (12174102)
 Dwi Yulianto                                             (12172032)

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.


Bekasi, 29 Juni 2020


Penulis




DAFTAR ISI

COVER..............................................................................................................................i
KATA PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I  PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1.     Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2.     Maksud dan Tujuan..................................................................................................3
BAB II  LANDASAN TEORI..........................................................................................4
2.1.     Pengertian Cyber Crime...........................................................................................4
2.2.     Karakteristik Cyber Crime.......................................................................................5
BAB III  PEMBAHASAN.................................................................................................7
3.1.     Pengertian Offense Against Intellectual Property....................................................7
3.2.     Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property...............................................8
3.3.     Penaggulangan kasus Offense Against Intellectual Property...................................9
3.4.     Dasar hukum Offense Against Intellectual Property................................................9
BAB IV  PENUTUP.........................................................................................................11
4.1.     Kesimpulan.............................................................................................................11
4.1.     Saran.......................................................................................................................11






BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit online (carding),

merusak sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.

1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
         1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
         2.      Mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
         3.      Menambah wawasan tentang Offense Against Intellectual Property.
         4.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
         5.      Mengetahui arti pentingnya dari sebuah hak cipta.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
      Memberikan informasi tentang Offense Against Intellectual Property kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.






BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
          1.      Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
          2.      Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
           1.      Pencurian dan Penggunaan akun  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di Bandung.
         2.      Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber Crime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
     a.    Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat globalCrybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
     b.    Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
     c.    Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Offense Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
3.2 Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property
1. MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan film didunia situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak tujug studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV.
Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.

2. Apple Menuntut Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3. Penutupan Hak Akses 22 Situs Musik Ilegal
Kominfo kembali melakukan penutupan hak asesk 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik, berdasarkan permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya diantaranya : laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, musicxplore.com. berbagai pelaku industri musik nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga mengepresi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kominfo dan kemkumham tersebut.
3.3. Penanggulangan kasus Offense Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
 Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
 Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4. Melakukan pengamanan sistem
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
 mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

      3.4    Dasar Hukum Offense Against Intellectual Property
1)      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2)      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3)      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4)      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5)      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6)      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7)      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8)      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
  


 BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
      Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet umum telah muncul.
4.2.  Saran
Pemerintah seharusnya me-revisi undang-undang wakaf yaitu menambahkan aturan yang jelas bagaimana prosedur wakaf HAKI dilaksanakan. Dan me-revisi dari salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur jangka waktu tentang HAKI karena aturan yang mengatur mengenai hak rahasia dagang tidak disebutkan.
DAFTAR PUSTAKA
Wan Ulfa Nur Zuhra . 2015. Pelanggaran Hak Cipta : MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film . https://kabar24.bisnis.com/read/20150727/16/456672/pelanggaran-hak-cipta-movietube-hadapi-gugatan-7-studio-film . Diakases tanggal 18 Desember 2019
Kominfo . 2015, Penutupan Hak Akses 22 Situs Musik Ilegal . https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6444/Siaran-Pers-No-88-PIH-KOMINFO-11-2015-tentang-Penutupan-Hak-Akses-22-Situs-Musik-Ilegal/0/siaran_pers . Diakses tanggal 18 Desember 2019


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan 15 INFRINGEMENTS OF PRIVACY

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PERTEMUAN 15 PRA UAS)       ‘‘INFRINGEMENTS OF PRIVACY” DISUSUN OLEH KELAS : 12.6G.04   Kelompok : Eko Haryanto                                            (12174173) Mochammad Zely Eko Feriyanto          (12174329) Roro Hesti                                                  (12174490) Ardino                                                        (12174102)   Dwi Yulianto                                               (12172032)   Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta 2020   KATA PENGANTAR   Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehi

Pertemuan 10 Illegal Contents

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS DISUSUN OLEH KELAS : 12.6G.04 Kelompok : Eko Haryanto                                            (12174173) Mochammad Zely Eko Feriyanto            (12174329) Roro Hesti                                                  (12174490) Ardino                                                        (12174102)                                Dwi Yulianto                                             (12172032) https://eptikelearningbsi.blogspot.com/2020/05/makalah-profesiteknologi-komunikasi_31.html Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berko