MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(PERTEMUAN 11)
DATA FORGERY
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04
Kelompok :
Eko Haryanto (12174173)
Mochammad Zely Eko Feriyanto (12174329)
Roro Hesti (12174490)
Ardino (12174102)
Dwi Yulianto (12172032)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan
kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya
sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah
ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Bekasi, 17 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................1
1.1. Latar
Belakang....................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan.............................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI.........................................................................4
2.1. Pengertian Cyber
Crime......................................................................4
2.2. Karakteristik Cyber Crime......................................................................5
BAB III PEMBAHASAN..................................................................................7
3.1. Pengertian Data Forgery........................................................................7
3.2. Contoh
Kasus Data Forgery....................................................................8
3.3. Penaggulangan
kasus Data Forgery....................................................11
BAB IV PENUTUP........................................................................................14
4.1. Kesimpulan
Dan Saran..........................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan
sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam
menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi
electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui
keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk
penyimpanannya.1 Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan
simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia,
seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai
dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi
merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network
dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan
dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai
the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat)
cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam
ITAC (information Technology Association of Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing
threat to economic and social development aspect of human life and so can
electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global
(internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan
melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti
misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu
keredit online (carding),
merusak
sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki
latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak
dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir
seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan
bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran
internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan
oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang
atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan
penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia
telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi
terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan
yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California,
Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton
Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia.
Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan
perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi
dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan
tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk
menggunakannya dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah
wawasan tentang Data Forgery.
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
Memberikan
informasi tentang Data Forgery kepada
kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cyber crime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cyber
crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber
crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian
dan Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber
Crime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
A. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
B. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
C. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang- orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery
data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2 Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia,
kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya
adalah :
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di
Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya,
banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap
transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu
kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si
penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
2. Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh
kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com)
yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
-
wwwklikbca.com
-
kilkbca.com
-
clikbca.com
-
klickbca.com
-
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari
pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan
yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker
karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia
maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah
email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data
rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya
adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker
tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail
phising tersebut.
3.3. Penanggulangan kasus Data Forgery
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify your Account.
jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48
hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
4. Click the Link Below to gain
access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
Undang-undang Hukum Tentang Data Forgery
Adapun
undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah
sebagai berikut :
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
2. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
(sumber: http://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery)
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan Dan Saran
A. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. 1. Data Forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. 2. Kejahatan data forgery ini
lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen- dokumen
baik penting di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. 3. Kejahatan data forgery
berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri
B. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas
kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. 1. Dalam menggunakan e-commerce
kita harus lebih berhati-hati dalam hal login.
2. 2. Verifikasi account yang kita
punya secara hati-hati.
3. 3. Update username dan password
secara berkala.
Komentar
Posting Komentar