MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENTS
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04
Kelompok :
Eko Haryanto (12174173)
Mochammad Zely Eko Feriyanto (12174329)
Roro Hesti (12174490)
Ardino (12174102)
Dwi Yulianto (12172032)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan
kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya
sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah
ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami
memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Bekasi, 31 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1
1.1. Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan..................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................4
2.1. Pengertian Cyber
Crime...........................................................................................4
2.2. Karakteristik Cyber Crime.......................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN.........................................................................................7
3.1. Pengertian Illegal Content........................................................................................7
3.2. Contoh
Kasus Illegal Content...................................................................................8
3.3. Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content...................................................9
BAB IV PENUTUP..................................................................................................12
4.1. Kesimpulan...............................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan
sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam
menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi
electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui
keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk
penyimpanannya.1 Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan
simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia,
seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai
dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi
merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network
dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan
dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai
the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat)
cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam
ITAC (information Technology Association of Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing
threat to economic and social development aspect of human life and so can
electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global
(internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan
melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti
misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu
keredit online (carding),
merusak
sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki
latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak
dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir
seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan
bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran
internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan
oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang
atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan
penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia
telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi
terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan
yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California,
Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton
Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia.
Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan
perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi
dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan
tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk
menggunakannya dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah
wawasan tentang Illegal Contents.
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
Memberikan
informasi tentang Illegal Contents kepada kami sendiri pada
khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cyber crime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cyber
crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber
crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian
dan Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber
Crime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents
Menurut kejahatan dengan masukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan
yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali
terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak
terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video.
Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan
selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada
tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal Content belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu
kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan
pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3. Pelaku dan peristiwa dalam kasus Illegal Contents
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik
perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing
atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a) Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b) Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime
illegal content:
a) Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
b) Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
c) Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d) Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e) Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f) Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
g) Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal Contents merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Komentar
Posting Komentar